Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Slr 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2.Andi Dedy Priyanto, S.H.
3.Andi Kusnanto, S.H., M.H.
RIDWAN Bin RAHMAN BODAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-973/P.4.28/Eku.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2Andi Dedy Priyanto, S.H.
3Andi Kusnanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Bin RAHMAN BODAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin RAHMAN BODAK pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sutoyo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat saksi SYAMSUDDIN FIRDAUS TANDJUNG dan saksi QOIRON ZAKARIA yang merupakan anggota kepolisian pada Polres Kepulauan Selayar yang bertugas piket pada waktu kejadian melaksanakan patroli malam. Para saksi kemudian menemukan Terdakwa yang dalam pengaruh minuman alkohol sedang mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Anggota kepolisian kemudian langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan memeriksa sepeda motor tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, anggota kepolisian mendapati bahwa Terdakwa memiliki dan membawa senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 27 cm terbuat dari kayu yang berwarna merah yang Terdakwa selipkan di pinggang kirinya. Senjata tajam jenis badik tersebut merupakan milik Terdakwa yang ia bawa untuk berjaga-jaga.
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang membawa senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 27 cm terbuat dari kayu yang berwarna merah, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya