| Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa Terdakwa MARLIN Bin SANGKALA pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 bertempat di perairan sebelah barat Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
-
- Bahwa Terdakwa merupakan Nakhoda yang memimpin pelayaran KM. NURUL SALSA 01 sejak tahun 2022 (berdasarkan Surat Kecakapan Mualim Pelayaran Tingkat II Nomor A 001673), yang bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, ketertiban kapal, pelayaran, serta barang muatan kapal tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Awak Kapal Nomor SL019.IDPJA.0726.000076 tanggal 14 Juli 2026, susunan awak KM. NURUL SALSA 01 terdiri dari:
- MARLIN bin SANGKALA selaku Nakhoda;
- ARIFUDDIN selaku Kepala Kamar Mesin;
- MASRUL selaku Kelasi, dan
- SALDIANTO selaku Kelasi;
- Bahwa sebelum kapal berlayar, kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang dalam penerbitannya harus dilengkapi antara lain dengan Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration), dokumen muatan dan/atau penumpang (manifest), daftar awak kapal (crew list), bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal, serta surat, dokumen, dan warta kapal. Dalam hal ini, KM. NURUL SALSA 01 telah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDPJA.0726.0000074 yang diterbitkan oleh Syahbandar pada tanggal 14 Juli 2026 pukul 22.34 WITA;
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Nomor AL.501/1/25/UPP.Jn/2026 tanggal 29 Mei 2026, KM. NURUL SALSA 01 memiliki kapasitas angkut penumpang sebanyak 50 (lima puluh) orang dan kapasitas awak kapal sebanyak 7 (tujuh) orang termasuk Nakhoda, sehingga total penumpang yang diperbolehkan adalah sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang. Adapun data penumpang KM. NURUL SALSA 01 adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Manifest yang dilaporkan ke Syahbandar
|
Keadaan Sebenarnya
|
Non Manifest
|
|
Penumpang
|
45 orang
|
69 orang
|
24 orang
|
|
Awak Kapal
|
4 orang
|
7 orang
|
3 orang
|
|
Total
|
49 orang
|
76 orang
|
27 orang
|
-
- Dengan demikian, berdasarkan perbandingan antara manifest yang dilaporkan kepada Syahbandar dengan keadaan sebenarnya, terdapat 24 (dua puluh empat) orang penumpang yang berada di atas KM. NURUL SALSA 01 namun tidak tercantum dalam manifest penumpang. Selain itu, terdapat 3 (tiga) orang awak kapal yang tidak tercantum dalam manifest dan tidak sesuai dengan daftar awak kapal berdasarkan Surat Pengesahan Awak Kapal Nomor SL019.IDPJA.0726.000076 tanggal 14 Juli 2026 yang dilaporkan kepada Syahbandar, sehingga terdapat keseluruhan 27 (dua puluh tujuh) orang yang berada di atas KM. NURUL SALSA 01 tetapi tidak tercantum dalam manifest yang dilaporkan kepada Syahbandar.
- Bahwa terhadap 4 (empat) orang awak kapal yang tercantum dalam Surat Pengesahan Awak Kapal tersebut juga terdapat ketidaksesuaian dengan keadaan sebenarnya. ARIFUDDIN yang dalam Surat Pengesahan Awak Kapal tercantum sebagai KKM, pada kenyataannya tidak berada di atas kapal pada saat pelayaran. Sementara itu, awak kapal yang pada kenyataannya berada di atas kapal adalah:
- Terdakwa (MARLIN)
- ASDAR
- AHMAD MURDANI
- MASRUL
- IRFANDI
- SALDIANTO, dan
- MUH. ZIKRI.
Dari awak kapal tersebut, Terdakwa (MARLIN), MASRUL, ASDAR dan SALDIANTO memiliki buku pelaut, sedangkan AHMAD MURDANI, MASRUL, IRFANDI, dan MUH. ZIKRI tidak memiliki buku pelaut maupun sertifikat atau bukti kecakapan sebagai awak kapal. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara daftar awak kapal yang disahkan dengan keadaan awak kapal yang sebenarnya berada di atas kapal pada saat pelayaran, termasuk mengenai kepemilikan dokumen dan bukti kecakapan sebagai awak kapal.
-
- Bahwa Terdakwa selaku nakhoda mengetahui bahwa terdapat 24 (dua puluh empat) orang penumpang yang tidak terdaftar dalam manifest tersebut. Kemudian dari 24 (dua puluh empat) penumpang tersebut, Terdakwa telah memenerima pembayaran ongkos dari 21 (dua puluh satu) orang, masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam tas. Namun, uang tersebut kemudian hilang bersama tas akibat peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01.
- Bahwa berdasarkan manifest barang yang dilaporkan kepada Syahbandar, tercantum muatan berupa beras sebanyak 10 (sepuluh) ton, kopra sebanyak 2 (dua) ton, dan arang sebanyak 5 (lima) ton. Namun keadaan yang sebenarnya, KM. NURUL SALSA 01 mengangkut muatan berupa:
- kopra sebanyak 40 (empat puluh) karung dengan berat sekitar 4 (empat) ton;
- arang sebanyak 85 (delapan puluh lima) karung dengan berat sekitar 4 (empat) ton;
- dedak sebanyak 40 (empat puluh) karung dengan berat sekitar 3 (tiga) ton;
- beras sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung dengan berat sekitar 10 (sepuluh) ton;
- sapi sebanyak 4 (empat) ekor dengan berat sekitar 1 (satu) ton;
- ikan sebanyak 20 (dua puluh) boks gabus dengan berat sekitar 1 (satu) ton;
- tabung gas kosong sebanyak sekitar 100 (seratus) buah; dan
- sepeda motor sebanyak sekitar 6 (enam) unit;
Bahwa terhadap barang-barang yang diangkut menggunakan KM. NURUL SALSA 01, besaran biaya pengangkutan yang berbeda-beda berdasarkan jenis dan jumlah barang, yaitu:
-
- arang dan kopra, biaya pengangkutan dikenakan berdasarkan berat barang, yaitu sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk setiap kilogram;
- beras, biaya pengangkutan dikenakan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk setiap karung dengan isi 50 (lima puluh) kilogram;
- dedak, biaya pengangkutan dikenakan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap karung;
- tabung gas, biaya pengangkutan dikenakan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk setiap buah;
- ikan, biaya pengangkutan dikenakan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap boks/gabus; dan
- sapi, biaya pengangkutan dikenakan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap ekor.
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda mengetahui terdapat ketidaksesuaian jenis, jumlah, dan berat muatan antara muatan yang dilaporkan dalam manifest barang dengan muatan yang sebenarnya diangkut oleh KM. NURUL SALSA 01, di mana selain muatan yang tercantum dalam manifest, terdapat pula muatan berupa dedak, sapi, ikan, tabung gas kosong, dan sepeda motor yang tidak tercantum dalam manifest, serta terdapat perbedaan jumlah dan/atau berat muatan kopra dan arang, yang terhadap seluruh barang muatan tersebut pembayaran biaya pengangkutannya sedianya baru akan diterima oleh Terdakwa sendiri setelah KM. NURUL SALSA 01 sampai di Pelabuhan Benteng.
-
- Bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) tanggal 14 Juli 2026, yang di dalamnya Terdakwa selaku Nakhoda menerangkan bahwa KM. NURUL SALSA 01 telah memuat barang dan penumpang dengan aman, sarat dan stabilitas yang baik serta sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam sertifikat keselamatan kapal.
- Bahwa kronologi kejadian tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 adalah sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya pada tanggal 14 Juli 2026 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa selaku Nakhoda KM. NURUL SALSA 01 bertolak dari Dermaga Ujung Jampea, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, menuju Pelabuhan Benteng Jampea, dengan membawa awak kapal yang terdiri dari Terdakwa selaku Nakhoda, AHMAD MURDANI selaku KKM, serta MASRUL, SIKRI, IRFANDI, SALDIANTO, ARJUN, dan ASDAR selaku awak kapal. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, KM. NURUL SALSA 01 tiba di Pelabuhan Benteng Jampea dan selanjutnya menunggu penumpang serta barang yang akan diangkut menuju Pelabuhan Benteng Selayar;
- Terdakwa mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor SPB.IDPJA.0726.0000074 yang diterbitkan oleh Syahbandar pada tanggal 14 Juli 2026 pukul 22.34 WITA. Namun saat itu tidak langsung memberangkatkan KM. NURUL SALSA 01 karena cuaca yang kurang baik, sehingga Terdakwa memutuskan untuk berangkat keesokan harinya.
- Keesokan harinya pada tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, KM. NURUL SALSA 01 bertolak dari Pelabuhan Benteng Jampea, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, menuju Pelabuhan Benteng Selayar dengan membawa penumpang, awak kapal, dan muatan sebagaimana tersebut di atas. Namun KM. NURUL SALSA 01 tidak langsung berjalan seperti rute yang seharusnya mengingat situasi kondisi cuaca buruk sehingga KM. NURUL SALSA 01 menuju arah Pulau Kayuadi terlebih dahulu untuk meminimalisir kapal terkena ombak kemudian kembali ke Perairan Polassi.
- Sesampainya di wilayah perairan Polassi, tepatnya di perairan sebelah barat Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berdasarkan pemeriksaan posisi menggunakan GPS berjarak sekitar 2 (dua) mil dari garis pantai sebelah barat Desa Polassi, sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa mendapatkan laporan bahwa kapal mengalami gangguan berupa tali vanbelt kapal putus, sehingga Terdakwa memerintahkan awak kapal yang bertugas sebagai KKM, yaitu AHMAD MURDANI, melakukan perbaikan dengan cara mengganti tali yang putus tersebut menggunakan tali cadangan yang tersedia di atas kapal. Selanjutnya kapal tetap dilanjutkan berlayar namun dalam kecepatan rendah.
- Sekitar pukul 10.00 WITA, AHMAD MURDANI kembali melaporkan bahwa terdapat kerusakan pada selang pendingin, yaitu selang pendingin pecah/meledak, sehingga air laut mulai masuk secara perlahan ke bagian bawah/dalam kapal melalui bagian selang pendingin yang mengalami kerusakan tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut Terdakwa bergegas turun untuk mengecek kondisi kerusakan. Mendapati adanya kerusakan dan air laut yang masuk ke dalam kapal, Terdakwa bersama para awak kapal kemudian berupaya melakukan perbaikan dengan cara mengganti selang yang rusak menggunakan selang pengganti, kemudian menyambungkan dan memasangnya kembali pada bagian sistem pendingin mesin. Namun pada saat dilakukan perbaikan terhadap selang pendingin tersebut, kondisi laut dalam keadaan bergelombang karena cuaca buruk dan kapal mengalami guncangan, sehingga air laut tetap masuk ke dalam bagian dalam kapal dan secara perlahan jumlah air yang berada di dalam kapal semakin bertambah. Untuk mengatasi masuknya air laut tersebut, awak kapal melakukan upaya mengeluarkan air dari dalam kapal kapal dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin penyedot air (alkon), namun karena jumlah air yang masuk semakin banyak, digunakan tambahan 2 (dua) unit alkon, sehingga keseluruhannya digunakan 3 (tiga) unit alkon untuk mengeluarkan air dari lambung kapal.
- Akibat kondisi gelombang yang besar dan kapal yang semakin terguncang, air laut yang masuk ke dalam lambung kapal semakin banyak, sehingga awak kapal melakukan upaya untuk mengeluarkan air tersebut dengan menggunakan 3 (tiga) unit alkon serta secara manual dengan menggunakan ember. Namun karena air laut yang terus masuk dan kondisi kapal yang semakin terguncang, 3 (tiga) unit alkon yang digunakan untuk menyedot air tersebut kemudian mengalami kerusakan, sehingga upaya untuk mengeluarkan air dari dalam lambung kapal tidak dapat dilakukan secara efektif dan awak kapal hanya dapat mengandalkan upaya pengeluaran air secara manual dengan menggunakan ember, sehingga jumlah air laut yang masuk ke dalam lambung kapal semakin banyak hingga merembet ke ruangan-ruangan kapal, yang mengakibatkan kondisi kapal semakin tidak terkendali.
- Bahwa sekitar pukul 14.00 WITA, melihat kondisi kapal semakin dipenuhi air dan membahayakan keselamatan orang-orang yang berada di atas kapal, semua ABK dan dibantu penumpang lainnya membuang Sebagian muatan kapal berupa beras, dedak, dan sapi yang berada lantai 2. Sementara itu Terdakwa kemudian melaporkan keadaan tersebut kepada pihak Kepolisian Perairan, Syahbandar dan TNI Angkatan Laut, namun kondisi kapal semakin memburuk, sehingga kemudian Terdakwa memerintahkan seluruh penumpang untuk berkumpul di bagian depan kapal, sedangkan para awak kapal membagikan life jacket kepada para penumpang sebagai upaya penyelamatan. Selanjutnya Terdakwa menurunkan lepa dan gabus yang terdapat di atas kapal untuk digunakan sebagai alat bantu penyelamatan dan tempat berpegangan bagi para penumpang apabila kapal tenggelam;
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA, KM. NURUL SALSA 01 akhirnya tenggelam sepenuhnya, sehingga seluruh penumpang dan awak kapal berada di laut dengan menggunakan life jacket, gabus, dan alat bantu lainnya untuk tetap mengapung sambil menunggu pertolongan. Para penumpang dan awak kapal kemudian terbagi dalam beberapa kelompok dengan menggunakan gabus sebagai alat bantu untuk mengapung di permukaan laut;
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA, KM. HARAPAN KITA tiba di lokasi dan melakukan evakuasi terhadap orang-orang yang masih berada di laut, dengan jumlah orang yang berhasil dievakuasi sebanyak 44 (empat puluh empat) orang, yang salah satunya merupakan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia atas nama SALMAWATI, sedangkan selanjutnya dilakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya yang belum ditemukan;
- Bahwa akibat tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 tersebut, orang-orang yang berada di atas kapal terpaksa berada di laut selama beberapa waktu sebelum mendapatkan pertolongan dan evakuasi, yang selanjutnya para korban yang berhasil dievakuasi dibawa kembali menuju wilayah Jampea untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.
-
- Bahwa akibat peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 tersebut, berdasarkan Laporan Operasi SAR, diketahui bahwa 58 (lima puluh delapan) orang ditemukan selamat, 14 (empat belas) orang masih dalam pencarian, dan 4 (empat) orang meninggal dunia. Adapun korban meninggal dunia yang kemudian teridentifikasi antara lain:
- SALMAWATI yang setelah peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 langsung dievakuasi menggunakan KM. HARAPAN KITA menuju Jampea;
- HASRIATI berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.01 tanggal 23 Juli 2026;
- BAU INTANG berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.02 tanggal 23 Juli 2026;
- HASBI berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.03 tanggal 24 Juli 2026;
Bahwa terhadap HASRIATI, BAU INTANG, dan HASBI, ketiganya ditemukan beberapa hari setelah peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 dan selanjutnya dilakukan proses identifikasi. Adapun SALMAWATI setelah peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 langsung dievakuasi menggunakan KM. HARAPAN KITA menuju Jampea.
-
- Bahwa selain mengakibatkan meninggalnya orang, tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 juga mengakibatkan hilangnya dan/atau rusaknya harta benda yang berada di atas kapal, berupa:
- 1 (satu) unit KM. NURUL SALSA 01;
- muatan kopra sebanyak 40 (empat puluh) karung;
- muatan arang sebanyak 85 (delapan puluh lima) karung;
- muatan dedak sebanyak 40 (empat puluh) karung;
- muatan beras sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung;
- 4 (empat) ekor sapi dengan berat sekitar 1 (satu) ton;
- muatan ikan sebanyak 20 (dua puluh) boks gabus;
- 100 (seratus) buah tabung gas kosong;
- 6 (enam) unit sepeda motor; dan
- barang-barang milik para penumpang yang berada di atas KM. NURUL SALSA 01 pada saat peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
- Sebelum melayarkan KM. NURUL SALSA 01, Terdakwa telah mengetahui kondisi kapal termasuk jumlah orang yang berada di atas kapal serta muatan yang diangkut untuk memastikan kelaiklautan kapal, namun Terdakwa tidak melaporkan keadaan tersebut kepada Syahbandar, melainkan tetap melanjutkan pelayaran dalam keadaan jumlah penumpang telah melampaui kapasitas angkut sebagaimana ditentukan dalam Sertifikat Keselamatan Kapal dan muatan yang diangkut tidak sesuai dengan manifest yang telah dilaporkan kepada Syahbandar.
- Bahwa berdasarkan keadaan tersebut, Terdakwa telah melayarkan kapal yang dengan tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, yang kemudian mengakibatkan tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01, meninggalnya beberapa orang dan timbulnya kerugian harta benda.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (3) jo. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.----------------
atau
Kedua
-----Bahwa Terdakwa MARLIN Bin SANGKALA, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 bertempat di perairan sebelah barat Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah menggunakan akta yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan maksud untuk menggunakan sendiri dan/atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnya, dan/atau menggunakan akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya, yang karena penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa merupakan Nakhoda yang memimpin pelayaran KM. NURUL SALSA 01 sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Kecakapan Mualim Pelayaran Tingkat II Nomor A 001673 dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, ketertiban kapal, pelayaran, serta barang muatan kapal tersebut.
- Bahwa sebelum KM. NURUL SALSA 01 melakukan pelayaran, kapal tersebut wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang dalam proses penerbitannya antara lain didasarkan pada Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration), dokumen muatan dan/atau penumpang (manifest), daftar awak kapal (crew list), serta dokumen dan warta kapal lainnya;
- Bahwa untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar Nomor SPB.IDPJA.0726.0000074 yang diterbitkan oleh Syahbandar pada tanggal 14 Juli 2026 pukul 22.34 WITA, Terdakwa selaku Nakhoda telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) tanggal 14 Juli 2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KM. NURUL SALSA 01 telah memuat barang dan penumpang dengan aman, sarat dan stabilitas yang baik, serta sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam sertifikat keselamatan kapal;
- Bahwa sebelum berlayar, Terdakwa mengetahui keadaan sebenarnya mengenai jumlah orang yang berada di atas kapal serta jenis dan jumlah barang yang dimuat dan diangkut menggunakan KM. NURUL SALSA 01, termasuk adanya penumpang, awak kapal, dan barang yang tidak tercantum dalam dokumen yang dilaporkan kepada Syahbandar. Namun meskipun mengetahui keadaan yang sebenarnya tersebut, Terdakwa tetap membuat, menandatangani dan menyampaikan dokumen-dokumen dalam rangka memperoleh Surat Persetujuan Berlayar Nomor SPB.IDPJA.0726.0000074, yang memuat keterangan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu:
- Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) tanggal 14 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KM. NURUL SALSA 01 telah memuat barang dan penumpang dengan aman, sarat dan stabilitas yang baik, serta sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam sertifikat keselamatan kapal, padahal pada saat itu jumlah orang yang berada di atas kapal dan muatan yang diangkut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta telah melebihi kapasitas penumpang sebagaimana ditentukan dalam Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang;
- Surat Pengesahan Awak Kapal Nomor SL019.IDPJA.0726.000076 tanggal 14 Juli 2026, yang mencantumkan 4 (empat) orang awak kapal termasuk Nakhoda, sedangkan keadaan yang sebenarnya terdapat 7 (tujuh) orang awak kapal termasuk Nakhoda yang berada di atas KM. NURUL SALSA 01 pada saat keberangkatan.
- Manifest Penumpang tanggal 14 Juli 2026, yang mencantumkan sebanyak 45 (empat puluh lima) orang penumpang dan 4 (empat) orang awak kapal termasuk Nakhoda, sehingga jumlah keseluruhan yang tercantum sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang, padahal keadaan yang sebenarnya KM. NURUL SALSA 01 mengangkut sebanyak 69 (enam puluh sembilan) orang penumpang dan 7 (tujuh) orang awak kapal termasuk Nakhoda, sehingga terdapat 24 (dua puluh empat) orang penumpang dan 3 (tiga) orang awak kapal yang tidak tercantum dalam manifest;
- Manifest Barang tanggal 14 Juli 2026, yang mencantumkan muatan berupa beras sebanyak 10 (sepuluh) ton, kopra sebanyak 2 (dua) ton, dan arang sebanyak 5 (lima) ton, padahal keadaan yang sebenarnya KM. NURUL SALSA 01 juga mengangkut kopra sebanyak 40 (empat puluh) karung dengan berat sekitar 4 (empat) ton, arang sebanyak 85 (delapan puluh lima) karung dengan berat sekitar 4 (empat) ton, dedak sebanyak 40 (empat puluh) karung dengan berat sekitar 3 (tiga) ton, beras sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung dengan berat sekitar 10 (sepuluh) ton, sapi sebanyak 4 (empat) ekor dengan berat sekitar 1 (satu) ton, ikan sebanyak 20 (dua puluh) boks gabus dengan berat sekitar 1 (satu) ton, tabung gas kosong sebanyak 100 (seratus) buah, dan sepeda motor sebanyak 6 (enam) unit;
- Bahwa dengan demikian, dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka memperoleh Surat Persetujuan Berlayar tersebut, yaitu Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration), Manifest Penumpang, Manifest Barang, dan Surat Pengesahan Awak Kapal, memuat keterangan mengenai keadaan kapal, penumpang, awak kapal, dan muatan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang diketahui oleh Terdakwa pada saat dokumen-dokumen tersebut dibuat, ditandatangani, dan/atau disampaikan kepada Syahbandar, sehingga dokumen-dokumen tersebut digunakan seolah-olah keterangan yang tercantum di dalamnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Bahwa penggunaan dokumen-dokumen tersebut selanjutnya memungkinkan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar Nomor SPB.IDPJA.0726.0000074 pada tanggal 14 Juli 2026 pukul 22.34 WITA, yang kemudian digunakan oleh Terdakwa sebagai dasar untuk memberangkatkan dan melayarkan KM. NURUL SALSA 01 dari Pelabuhan Benteng Jampea menuju Pelabuhan Benteng Selayar pada tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA;
- Bahwa akibatnya KM. NURUL SALSA 01 tetap diberangkatkan dan berlayar dengan keadaan jumlah penumpang, awak kapal serta muatan yang tidak seluruhnya tercantum dalam dokumen yang dilaporkan kepada Syahbandar, sampai kemudian mengalami peristiwa tenggelam di perairan sebelah barat Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Bahwa akibat penggunaan dokumen-dokumen yang memuat keterangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya tersebut, telah timbul kerugian berupa meninggalnya 4 (empat) orang, yaitu :
- SALMAWATI yang setelah peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 langsung dievakuasi menggunakan KM. HARAPAN KITA menuju Jampea;
- HASRIATI berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.01 tanggal 23 Juli 2026;
- BAU INTANG berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.02 tanggal 23 Juli 2026;
- HASBI berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.03 tanggal 24 Juli 2026;
Bahwa terhadap HASRIATI, BAU INTANG, dan HASBI, ketiganya ditemukan beberapa hari setelah peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 dan selanjutnya dilakukan proses identifikasi. Adapun SALMAWATI setelah peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 langsung dievakuasi menggunakan KM. HARAPAN KITA menuju Jampea
-
- Bahwa selain mengakibatkan meninggalnya orang, tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 juga mengakibatkan hilangnya dan/atau rusaknya harta benda yang berada di atas kapal, berupa:
- 1 (satu) unit KM. NURUL SALSA 01;
- muatan kopra sebanyak 40 (empat puluh) karung;
- muatan arang sebanyak 85 (delapan puluh lima) karung;
- muatan dedak sebanyak 40 (empat puluh) karung;
- muatan beras sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung;
- 4 (empat) ekor sapi dengan berat sekitar 1 (satu) ton;
- muatan ikan sebanyak 20 (dua puluh) boks gabus;
- 100 (seratus) buah tabung gas kosong;
- 6 (enam) unit sepeda motor; dan
- barang-barang milik para penumpang yang berada di atas KM. NURUL SALSA 01 pada saat peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 551 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------
atau
Ketiga
-----Bahwa Terdakwa MARLIN bin SANGKALA, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Perairan sebelah barat Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kealpaannya telah mengakibatkan matinya orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan Nakhoda yang memimpin pelayaran KM. NURUL SALSA 01 sejak tahun 2022 (berdasarkan Surat Kecakapan Mualim Pelayaran Tingkat II Nomor A 001673), yang bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, ketertiban kapal, pelayaran, serta barang muatan kapal tersebut.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Nomor AL.501/1/25/UPP.Jn/2026 tanggal 29 Mei 2026, KM. NURUL SALSA 01 hanya diperbolehkan mengangkut 50 (lima puluh) orang penumpang dan 7 (tujuh) orang awak kapal termasuk Nakhoda, atau seluruhnya sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang.
- Bahwa sebelum keberangkatan, jumlah penumpang dan awak kapal yang dilaporkan dalam manifest kepada Syahbandar hanya sebanyak 45 (empat puluh lima) orang penumpang dan 4 (empat) orang awak kapal termasuk Nakhoda, sehingga seluruhnya berjumlah 49 (empat puluh sembilan) orang. Namun keadaan sebenarnya, Terdakwa membawa sebanyak 69 (enam puluh sembilan) orang penumpang dan 7 (tujuh) orang awak kapal termasuk Nakhoda, sehingga jumlah keseluruhan orang yang berada di atas kapal sebanyak 76 (tujuh puluh enam) orang, atau melebihi kapasitas yang diperbolehkan sebanyak 19 (sembilan belas) orang.
- Bahwa dari 24 (dua puluh empat) orang penumpang yang tidak tercantum dalam manifest tersebut, Terdakwa telah menerima pembayaran ongkos dari 21 (dua puluh satu) orang, masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), yang menunjukkan bahwa Terdakwa mengetahui adanya penumpang yang berada di atas kapal tetapi tidak tercantum dalam manifest.
- Bahwa selain mengangkut penumpang melebihi kapasitas, Terdakwa juga membawa muatan yang tidak sesuai dengan muatan yang dilaporkan kepada Syahbandar. Dalam manifest tercantum muatan berupa beras sebanyak 10 (sepuluh) ton, kopra sebanyak 2 (dua) ton, dan arang sebanyak 5 (lima) ton, sedangkan keadaan sebenarnya KM. NURUL SALSA 01 mengangkut kopra sebanyak 40 (empat puluh) karung dengan berat kurang lebih 4 (empat) ton, arang sebanyak 85 (delapan puluh lima) karung dengan berat kurang lebih 4 (empat) ton, dedak sebanyak 40 (empat puluh) karung dengan berat kurang lebih 3 (tiga) ton, beras sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) karung dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) ton, 4 (empat) ekor sapi dengan berat kurang lebih 1 (satu) ton, ikan sebanyak 20 (dua puluh) gabus dengan berat kurang lebih 1 (satu) ton, 100 (seratus) unit tabung gas kosong, serta 6 (enam) unit sepeda motor.
- Bahwa terhadap muatan tersebut, Terdakwa mengetahui dan menerima sendiri pembayaran biaya pengangkutan berdasarkan jenis dan jumlah barang, yaitu arang dan kopra sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram, beras sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per karung dengan berat 50 (lima puluh) kilogram per karung, dedak sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per karung, tabung gas sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per unit, ikan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per gabus, dan sapi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per ekor.
- Bahwa setelah mengetahui penumpang melebihi kapasitas dan muatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelayaran tersebut, Terdakwa tidak melaporkan keadaan tersebut kepada Syahbandar, melainkan tetap melayarkan KM. NURUL SALSA 01 dengan mengabaikan kehati-hatian dan kewaspadaan yang seharusnya dilakukan oleh seorang Nakhoda, khususnya dalam memastikan keselamatan kapal sebelum dan selama pelayaran.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, Terdakwa kemudian memberangkatkan KM. NURUL SALSA 01 dari Pelabuhan Benteng Jampea menuju Pelabuhan Benteng Selayar dengan membawa seluruh penumpang, awak kapal, dan muatan tersebut.
- Bahwa dalam perjalanan, karena kondisi cuaca buruk dan gelombang laut yang besar, Terdakwa terlebih dahulu mengarahkan kapal menuju Pulau Kayuadi untuk mengurangi hempasan gelombang, kemudian kembali menuju Perairan Polassi.
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WITA, saat berada di Perairan Polassi, Terdakwa mendapat informasi bahwa tali vanbelt kapal putus. Terdakwa kemudian memerintahkan KKM AHMAD MURDANI untuk melakukan perbaikan dengan menggunakan tali cadangan, dan kapal tetap melanjutkan perjalanan dengan kecepatan rendah.
- Bahwa sekitar pukul 10.00 WITA, AHMAD MURDANI selaku Kepala Kamar Mesin melaporkan kepada Terdakwa bahwa selang pendingin kapal pecah sehingga air laut masuk secara perlahan ke bagian bawah kapal melalui selang yang rusak. Setelah memeriksa keadaan tersebut, Terdakwa bersama awak kapal berusaha memperbaiki kerusakan dengan mengganti selang dan menyambungkannya kembali pada sistem pendingin mesin.
- Bahwa akibat kondisi gelombang yang besar dan kapal yang semakin terguncang, air laut yang masuk ke dalam lambung kapal semakin banyak. Untuk mengeluarkan air tersebut, awak kapal menggunakan 3 (tiga) unit alkon secara bertahap, namun ketiga alkon tersebut kemudian mengalami kerusakan akibat terkena air laut sehingga tidak dapat digunakan secara efektif, dan awak kapal selanjutnya melakukan penyedotan air secara manual menggunakan ember.
- Bahwa meskipun mengetahui kondisi kapal semakin dipenuhi air dan keadaan semakin membahayakan keselamatan orang-orang yang berada di atas kapal, Terdakwa tetap melakukan pelayaran sampai akhirnya sekitar pukul 14.00 WITA air telah semakin banyak masuk ke dalam kapal dan keadaan tidak dapat dikendalikan. Selanjutnya Terdakwa bersama awak kapal dan dibantu penumpang membuang sebagian muatan ke laut, antara lain beras, dedak, dan sapi, untuk mengurangi beban kapal.
- Bahwa Terdakwa kemudian melaporkan keadaan tersebut kepada pihak Kepolisian Perairan, Syahbandar, dan TNI AL, serta memerintahkan para penumpang untuk berkumpul di bagian depan kapal dan membagikan jaket pelampung, sedangkan Terdakwa bersama awak kapal menurunkan lepa dan gabus sebagai sarana pertolongan.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WITA, KM. NURUL SALSA 01 akhirnya tenggelam seluruhnya sehingga seluruh penumpang dan awak kapal berada di laut dengan menggunakan jaket pelampung, gabus, dan sarana pertolongan lainnya sambil menunggu bantuan.
- Bahwa akibat peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 tersebut, berdasarkan laporan Laporan Operasi SAR, diketahui bahwa 58 (lima puluh delapan) orang ditemukan selamat, 14 (empat belas) orang masih dalam pencarian, dan 4 (empat) orang meninggal dunia. Adapun korban meninggal dunia yang kemudian teridentifikasi antara lain:
- SALMAWATI yang setelah peristiwa tenggelamnya KM. NURUL SALSA 01 langsung dievakuasi menggunakan KM. HARAPAN KITA menuju Jampea;
- HASRIATI berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.01 tanggal 23 Juli 2026;
- BAU INTANG berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.02 tanggal 23 Juli 2026;
- HASBI berdasarkan Sertifikat Kematian Nomor: SK/PM.62.B.03 tanggal 24 Juli 2026;
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------- |