Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Slr ERIEK GUNAWAN. M, SH Daeng Malaja Bin Abd. Rahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 04/SBP/IX/2026/PPNS-Satpol.PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIEK GUNAWAN. M, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Daeng Malaja Bin Abd. Rahim[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut di atas serta memperhatikan Alasan yang
meringankan dan Alasan yang memberatkan, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam
perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa DAENG MALAJA Bin ABD. RAHIM sebagai
pemilik sekaligus pemelihara ternak sudah patut dan wajar disangka telah melakukan
Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak dan layak dihadapkan di Sidang Pengadilan.
Dan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kepulauan Selayar yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa DAENG MALAJA Bin ABD. RAHIM sebagai pemelihara dan
pemilik ternak telah bersalah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya