| Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut di atas serta memperhatikan Alasan yang
meringankan dan Alasan yang memberatkan, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam
perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa DAENG MALAJA Bin ABD. RAHIM sebagai
pemilik sekaligus pemelihara ternak sudah patut dan wajar disangka telah melakukan
Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak dan layak dihadapkan di Sidang Pengadilan.
Dan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kepulauan Selayar yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa DAENG MALAJA Bin ABD. RAHIM sebagai pemelihara dan
pemilik ternak telah bersalah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah). |