Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Slr 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2.Andi Dedy Priyanto, S.H.
3.Andi Nirwana,S,H
4.Andi Kusnanto, S.H., M.H.
HERDIAWAN MURSALIM Bin MURSALIM DG. SIKKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-902/P.4.28/Eku.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2Andi Dedy Priyanto, S.H.
3Andi Nirwana,S,H
4Andi Kusnanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIAWAN MURSALIM Bin MURSALIM DG. SIKKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU :

----------Bahwa Terdakwa HERDIAWAN MURSALIM Bin MURSALIM DG. SIKKI pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bontodatara Desa Lalangbata Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban LENDRA GAUK hendak berkenalan/berkencan (jasa seksual) dengan seorang perempuan pada aplikasi Michat. Saksi korban lalu membuka aplikasi Michat lalu menemukan sebuah akun perempuan yang bernama RASTI lalu saksi korban LENDRA GAUK mengirimkan chat/pesan “OPENKI” lalu akun bernama RASTI yang dioperasikan oleh Terdakwa HERDIAWAN MURSALIM menjawab “IYA KAK” lalu saksi korban menanyakan mengenai tarif sekali kencan kepada Terdakwa lalu terdakwa menjawab “300 1 JAM KAK FULLSER BEBAS MAIN SAMPAI DURASI 1 JAMNYA SELESAI KK KIRIM TANDA JDI NYA 100 SISA NYA TOLONG KK BACA BAIK2 LIST TARIFNYA” lalu saksi korban menawar uang muka (Down Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2025 saksi mengirimkan uang muka (Down Payment) tersebut ke nomor rekening BRI 753701020581533 atas nama KARMILA, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0877-9537-6329. Setelah saksi korban mentransfer uang tersebut, Terdakwa mengarahkan saksi korban untuk datang ke sebuah rumah/kost di daerah Bonea Benteng Kab. Kepulauan Selayar alih alih untuk bertemu Pr. RASTI namun setelah saksi korban sampai di alamat tersebut, Pr RASTI (Terdakwa) tidak menjawab telepon saksi korban, sehingga saksi korban pulang ke rumahnya. Beberapa saat kemudian, Terdakwa dengan nomor Whatsapp yang sama kemudian menghubungi saksi korban lalu berpura-pura mengaku bernama Lk. SOFYAN (anggota TNI) dari pihak keamanan Pr RASTI meyakinkan dan menawarkan saksi korban untuk membayar biaya booking kamar, biaya keamanan, biaya jaminan booking, dan biaya jaminan lain-lain berturut-turut dengan cara apabila saksi korban telah selesai melakukan transfer, Terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta lagi uang jaminan sampai seterusnya, sehingga saksi korban kemudian mulai curiga bahwa dirinya telah ditipu kemudian membatalkan booking-an tersebut. Terdakwa selanjutnya menghubungi saksi korban kembali lalu mengatakan kepada saksi korban bahwa apabila booking-an dibatalkan, saksi korban akan dikenakan denda sebesar Rp20.000.000,- ? Rp30.000.000,-. Saksi korban yang merasa telah banyak dirugikan, selanjutnya memblokir nomor WhatsApp Terdakwa lalu melaporkan kejadian yang dirinya alami ke kantor kepolisian.
  • Bahwa saksi korban telah mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa melalui BRILINK dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 wita saksi korban melakukan pembayaran DP sebesar Rp.150.000,- di Brilink dekat rumah saksi korban;
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran biaya kamar sebesar Rp.150.000,-. Di Brilink Dusun Baruia
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran keamanan sebesar Rp.285.000,-.melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.555.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.555.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.755.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.755.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.455.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.455.000,-. Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 saksi korban melakukan pembayaran sebesar Rp.1. 288.000,.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 saksi korban melakukan pembayaran sebesar Rp.885.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan

Sehingga total kerugian materiel yang saksi korban alami akibat perbuatan Terdakwa yaitu Rp.6.288.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

  • Bahwa dalam menjalankan aksinya, Terdakwa menginstall aplikasi Michat dan mendaftarkan akunnya menggunakan akun email acak kemudian memasang nama dan foto perempuan yang Terdakwa ambil secara acak di media sosial,  Terdakwa  selanjutnya mengaktifkan aplikasi Fake GPS sehingga lokasi yang terlacak pada Michat tersebut berada di Kabupaten Selayar. Terdakwa juga menginstall aplikasi Pembuat Tagihan untuk membuat invoice pembayaran palsu. Terdakwa selanjutnya menggunakan akun rekening bank BRI istrinya yaitu saksi KARMILA dan menginstall mobile banking BRI di handphone miliknya untuk menampung uang yang ia terima dari hasil kejahatan tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------Bahwa Terdakwa HERDIAWAN MURSALIM Bin MURSALIM DG. SIKKI pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bontodatara Desa Lalangbata Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban LENDRA GAUK hendak berkenalan/berkencan (jasa seksual) dengan seorang perempuan pada aplikasi Michat. Saksi korban lalu membuka aplikasi Michat lalu menemukan sebuah akun perempuan yang bernama RASTI lalu saksi korban LENDRA GAUK mengirimkan chat/pesan “OPENKI” lalu akun bernama RASTI yang dioperasikan oleh Terdakwa HERDIAWAN MURSALIM menjawab “IYA KAK” lalu saksi korban menanyakan mengenai tarif sekali kencan kepada Terdakwa lalu terdakwa menjawab “300 1 JAM KAK FULLSER BEBAS MAIN SAMPAI DURASI 1 JAMNYA SELESAI KK KIRIM TANDA JDI NYA 100 SISA NYA TOLONG KK BACA BAIK2 LIST TARIFNYA” lalu saksi korban menawar uang muka (Down Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2025 saksi mengirimkan uang muka (Down Payment) tersebut ke nomor rekening BRI 753701020581533 atas nama KARMILA, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0877-9537-6329. Setelah saksi korban mentransfer uang tersebut, Terdakwa mengarahkan saksi korban untuk datang ke sebuah rumah/kost di daerah Bonea Benteng Kab. Kepulauan Selayar alih alih untuk bertemu Pr. RASTI namun setelah saksi korban sampai di alamat tersebut, Pr RASTI (Terdakwa) tidak menjawab telepon saksi korban, sehingga saksi korban pulang ke rumahnya. Beberapa saat kemudian, Terdakwa dengan nomor Whatsapp yang sama kemudian menghubungi saksi korban lalu berpura-pura mengaku bernama Lk. SOFYAN (anggota TNI) dari pihak keamanan Pr RASTI meyakinkan dan menawarkan saksi korban untuk membayar biaya booking kamar, biaya keamanan, biaya jaminan booking, dan biaya jaminan lain-lain berturut-turut dengan cara apabila saksi korban telah selesai melakukan transfer, Terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta lagi uang jaminan sampai seterusnya, sehingga saksi korban kemudian mulai curiga bahwa dirinya telah ditipu kemudian membatalkan booking-an tersebut. Terdakwa selanjutnya menghubungi saksi korban kembali lalu mengatakan kepada saksi korban bahwa apabila booking-an dibatalkan, saksi korban akan dikenakan denda sebesar Rp20.000.000,- ? Rp30.000.000,-. Saksi korban yang merasa telah banyak dirugikan, selanjutnya memblokir nomor WhatsApp Terdakwa lalu melaporkan kejadian yang dirinya alami ke kantor kepolisian.
  • Bahwa saksi korban telah mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa melalui BRILINK dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 wita saksi korban melakukan pembayaran DP sebesar Rp.150.000,- di Brilink dekat rumah saksi korban;
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran biaya kamar sebesar Rp.150.000,-. Di Brilink Dusun Baruia
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran keamanan sebesar Rp.285.000,-.melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.555.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.555.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.755.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.755.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 wita saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.455.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 saksi korban melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp.455.000,-. Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 saksi korban melakukan pembayaran sebesar Rp.1. 288.000,.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan
  • Pada tanggal 17 Mei 2025 saksi korban melakukan pembayaran sebesar Rp.885.000,-.  Melalui Brilink yang berada di Kec. Benteng Yang mana uang jaminan ini akan dijanjikan akan dikembalikan

Sehingga total kerugian materiel yang saksi korban alami akibat perbuatan Terdakwa yaitu Rp.6.288.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh delaoan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

  • Bahwa dalam menjalankan aksinya, Terdakwa menginstall aplikasi Michat dan mendaftarkan akunnya menggunakan akun email acak kemudian memasang nama dan foto perempuan yang Terdakwa ambil secara acak di media sosial,  Terdakwa  selanjutnya mengaktifkan aplikasi Fake GPS sehingga lokasi yang terlacak pada Michat tersebut berada di Kabupaten Selayar. Terdakwa juga menginstall aplikasi Pembuat Tagihan untuk membuat invoice pembayaran palsu. Terdakwa selanjutnya menggunakan akun rekening bank BRI istrinya yaitu saksi KARMILA dan menginstall mobile banking BRI di handphone miliknya untuk menampung uang yang ia terima dari hasil kejahatan tersebut.  

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya