| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa A. HASTAR Bin SUARDI pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 22.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masuk dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di jalan setapak Kampung Paolassang, Dusun Bontoala, Desa Harapan, Kec. Bontosikuyu, Kab. Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu sekitar pukul 16.30 WITA, Terdakwa pulang dari kebun menuju rumahnya, kemudian setibanya di rumah Terdakwa mengasah 1 (satu) bilah parang miliknya karena akan digunakan kembali keesokan harinya, lalu meletakkan parang tersebut di teras rumah. Selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 19.30 WITA setelah shalat Isya, Terdakwa mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo sebanyak kurang lebih 1,5 (satu koma lima) liter yang sebelumnya diambil dari sekitar kebun milik tetangga, hingga Terdakwa berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
- Bahwa setelah itu anak Terdakwa memanggil Terdakwa untuk makan, sehingga Terdakwa turun dari rumah dan melihat cucian anaknya masih banyak di baskom, kemudian Terdakwa mengambil kembali parangnya dan mengikatkannya di pinggang dengan maksud untuk memotong bambu di depan rumah untuk dijadikan jemuran. Setelah selesai, Terdakwa masuk ke dalam rumah hendak makan, namun tidak menemukan anaknya sehingga kembali keluar untuk mencarinya, dan saat di tangga rumah Terdakwa mendengar anaknya menangis serta mengatakan melihat almarhumah ibunya sehingga menjadi takut.
- Bahwa karena anak Terdakwa tidak berhenti menangis, Terdakwa merasa pusing, kemudian melihat sepeda motor milik Saksi Massarajang terparkir di dekat rumah Saksi Herman, sehingga Terdakwa berjalan ke arah tersebut dengan kondisi parang masih terikat di pinggangnya, lalu memanggil “oh tetta, tetta mae sadaki” (om sini dulu), sehingga Saksi Massarajang keluar dari rumah Saksi Herman untuk menemui Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terjadi percakapan antara Terdakwa dan Saksi Massarajang, di mana Terdakwa menanyakan maksud kedatangan korban, lalu mengatakan “maeki konne” (kesini) dan “piu’rangi kesalahanta” (ingat kesalahanta), serta sempat merangkul sambil meminta maaf, namun kemudian mengatakan “kutebbakki bangnginni” (saya akan memarangimu malam ini).
- Bahwa setelah itu Terdakwa mencabut parang, sehingga Saksi Massarajang berusaha merebutnya dengan memegang bagian bilah parang, sementara Terdakwa tetap menarik parang tersebut hingga menyebabkan telapak tangan kiri Saksi Massarajang tersayat. Selanjutnya Saksi Massarajang berlari menyelamatkan diri, sedangkan Terdakwa masih mengayunkan parang ke arah korban meskipun tidak mengenai tubuh korban hingga parang tersebut terlepas dan jatuh ke jalan.
- Bahwa kemudian Saksi Massarajang berjalan cepat menuju rumah SIKING dan meminta agar menghubungi pihak kepolisian sambil mengatakan “natebbakka Hastar” yang berarti “saya diparangi oleh Hastar”. Selanjutnya Saksi Massarajang berjalan ke belakang rumah warga dan muncul di belakang rumah kepala dusun, di mana saat itu sudah banyak warga berkumpul, kemudian Saksi Massarajang langsung diantar ke kantor Polsek Bontosikuyu.
- Bahwa berdasarkan surat Visum et repertum No. 01/UMUM/BSKY/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ria Resky Khaerany Mohamad, dokter pada UPT Puskesmas Bontosikuyu, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Massarajang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Tampak satu luka robek pada telapak tangan kiri berukuran enam koma lima sentimeter kali nol koma delapan sentimeter kali satu sentimeter;
- Tampak satu luka robek pada ibu jari tangan kiri berukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
- Luka tersebut akibat kekerasan benda tajam.
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------- |