| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa MEGA ASTUTI JAYA Binti ANDI MAPPA pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan kantor SPX EXPRESS Jl. Sutoyo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “penganiayaan,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Cinimabella, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai Kab. Kepulauan Selayar menuju Benteng dengan tujuan mencari SAKSI AMRULLAH dikarenakan SAKSI AMRULLAH tidak menjawab telfon via whatsapp dari Terdakwa;
- Bahwa dalam perjalanannya, Terdakwa melihat seseorang yang tidak dikenalnya sedang mengendarai sepeda motor milik SAKSI AMRULLAH. Selanjutnya, Terdakwa mengikuti orang tersebut dengan maksud untuk menanyakan keberadaan pemilik motor. Pengendara sepeda motor tersebut kemudian berhenti di sebuah warung. Terdakwa sempat menanyakan keberadaan SAKSI AMRULLAH, namun tidak mendapatkan jawaban. Akan tetapi, Terdakwa melihat sandal yang dikenali sebagai milik SAKSI AMRULLAH;
- Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam warung dan mendapati SAKSI AMRULLAH sedang berbaring bersama SAKSI NUR. Melihat hal tersebut, Terdakwa merasa cemburu dan emosi, lalu menarik baju SAKSI NUR. Perbuatan tersebut segera dilerai oleh SAKSI AMRULLAH. Selanjutnya, SAKSI AMRULLAH membawa Terdakwa ke rumahnya, kemudian mengajak Terdakwa berkeliling di sekitar lingkungan Bonea. Setelah itu, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Dusun Cinimabella, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Bahwa sore harinya, sekira pukul 18.00 WITA pada hari yang sama, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju rumah kakaknya di wilayah Benteng Selatan, melintas di Jalan Sutoyo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Pada saat melintas tersebut, Terdakwa melihat SAKSI NUR sedang berbicara dengan SAKSI HERMAN di depan Kantor SPx Express;
- Selanjutnya, Terdakwa berhenti di depan Kantor SPX Express dan menghampiri SAKSI NUR, kemudian melakukan penganiayaan terhadap SAKSI NUR dengan cara memukul bagian mata kiri sebanyak satu kali dengan tangan yang dikepal, serta menarik rambut SAKSI NUR. Pada saat itu, SAKSI NUR sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong Terdakwa. Kemudian, ketika Terdakwa masih menarik rambut SAKSI NUR, SAKSI HERMAN bersama SAKSI AMRULLAH berusaha melerai;
- Adapun perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa karena dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap SAKSI NUR, yang diketahui sering berkomunikasi dan bertemu dengan kekasih Terdakwa, yaitu SAKSI AMRULLAH. Akibat perbuatan tersebut, SAKSI NUR mengalami bengkak dan memar pada bagian mata sebelah kiri, bengkak pada bagian kepala, serta merasakan sakit pada bagian leher belakang, dan juga mengalami rasa malu serta trauma;
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 04/VER/I/RSUD/2026 tanggal 23 Januari 2026 ditandatangani oleh dokter pada UPT. RSUD. K. H. Hayyung yakni dr. Nurul Muliani. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa cedera antara lain:
- Tampak bengkak pada kepala bagian belakang dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar dua sentimeter
- Tampak bengkak pada kelopak mata kiri bagian atas dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar satu koma dua sentimeter.
- Tampak memar pada kelopak mata bagian bawah dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter.
- Tampak luka lecet pada kelopak mata kiri bagian bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
- Tampak luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran enam sentimeter dan lebar satu koma dua sentimeter.
- ?Tampak luka lecet pada lengan kanan bagian atas dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar satu koma dua sentimeter.
- Tampak luka lecet pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.
- Tampak luka lecet pada lengan kanan bagian bawah dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.
- Tampak luka lecet pada lengan kiri bagian bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar empat sentimeter.
- Tampak luka lecet pada perut dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------- |