| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan dan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menimbulkan, memperluas, atau mempertahankan akibat dari pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang tidak identik, serta menjaga keadaan tetap status a quo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa objek yang didalilkan dalam pokok perkara Nomor 3/Pdt.G/2005/PN Sly berada dilingkungan Bua-Bua, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Menyatakan bahwa objek yang diperiksa dalam Pemeriksaan Setempat dan yang menjadi objek pelaksanaan eksekusi berada di Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulayan Selayar;
- Menyatakan bahwa objek sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 di atas adalah tidak identik secara yuridis maupun faktual;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap objek di Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan merupakan pelaksanaan terhadap objek yang tidak identik dengan objek yang dimaksud dalam pokok perkara nomor 3/Pdt.G/2005/PN Sly;
- Menyatakan bawa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Berita Acara Eksekusi Nomor 5/BA. Eks.Pdt.G/2018/PN Slr tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek yang berada di Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan, sepanjang objek tersebut tidak identik dengan objek yang dimaksud dalam pokok perkara;
- Menyatakan bahwa bidang – bidang tanah yang telah dialihkan melalui jual beli, telah dituangkan dalam Surat Keterangan Jual beli, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan/atau masih berada dalam Penguasaan Penggugat, yang secara yuridis dan/atau faktual tidak identik dengan objek pokok perkara, bukan merupakan objek yang sah untuk dikenakan pelaksanaan eksekusi;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan yang bersumber atau berdasar pada pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang tidak identik tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan keadaan hukum Penggugat atas objek yang berdampak akibat pelaksanaan eksekusi yang tidak identik tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam proses pembuktian di persidangan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Atau apabilaMajelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
|