| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data kependudukan pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 7301-LT-24122014-0014 yang semula tertulis HENDRA Lahir di PASITALLU TIMUR pada tanggal 02 Februari 2002 dirubah/diperbaiki HENDRA Lahir di PASITALLU pada tanggal 09 Oktober 2001;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,Mohon Putusan yang seadil-adilnnya(Ex Equo Et Bono). |