| Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut di atas serta memperhatikan Alasan yang meringankan dan Alasan yang memberatkan, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa AHRUL Bin SOWA sebagai pemelihara sekaligus pemelihara ternak sudah patut dan wajar disangka telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak dan layak dihadapkan di Sidang Pengadilan. Dan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan :
- Menyatakan Terdakwa AHRUL Bin SOWA sebagai pemelihara dan pemilik ternak telah bersalah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHRUL Bin SOWA dengan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
|