Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Slr H. BASO DAENG SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Slr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BASO DAENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muhtadinH. BASO DAENG
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan meneurut hukum bahwa perjanjian pinjam meminjam tanggal23-03-2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah.
  3. Menyakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat sebesar RP. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ).
  4.  Menyakan menurut hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian secara material berupa kerugian Pokok sebesar RP. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dan Bunga senialai RP. 76.500.000 ( tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga total kerugian Penggugat adalah RP. 126.500.000 ( seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ).
  5. Menghukum Tergugat mebayar kerugian materil berupa kerugian Pkok sebesar RP. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dan Bunga senialai RP.  76.500.000 ( tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga total kerugian Penggugat adalah RP. 126.500.000 ( seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat.
  6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( conservatoir beslaag ) atas tanah dan rumah kost milik Tergugat yang terletak di Lorong Bambu, Lingkungan Bontopanappasa, Kel. Benteng Selatan. Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar, luasnya ± 300 m2 dengan batas-batas : Utara  :Jln. Setapak ( Lorong ), Selatan : Rumah IRMA DAMAYANTI, Timur : Rumah ANDI IRWAN/Tanah kosong yang tidak diketahui pemiliknya. Barat: Jln. Setapak ( Lorong )
  7. Menhukum Tergugat untuk membayar Dwangsan ( uang paksa ) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in krachts van gewijsde ).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak