| Dakwaan |
Primair
-----Bahwa Terdakwa I ANDI ALDI Bin PARENRENGI bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDIN Bin NUR YADIN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Melinjo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I ANDI ALDI bersama-sama Terdakwa II WAHYUDIN berencana berangkat ke Kota Makassar, namun tidak memiliki kendaraan, kemudian bersepakat untuk mencari sepeda motor yang dapat digunakan sebagai sarana perjalanan ke Kota Makassar. Kemudian kedua terdakwa berkeliling di wilayah Benteng selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, hingga saat melintas di Jalan Melinjo No. 18, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru Nomor Polisi DD 5176 JD yang terparkir di garasi rumah milik saksi MUHAMMAD ASWAR.
- Kemudian kedua terdakwa memantau keadaan rumah tersebut untuk memastikan para penghuni rumah telah tertidur. Setelah merasa aman, kedua terdakwa mendatangi rumah seseorang yang bernama KIRANA yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk meminjam alat berupa tang dan obeng dengan alasan akan digunakan untuk memperbaiki mobil Terdakwa I yang rusak.
- Setelah mendapatkan alat-alat tersebut, kedua terdakwa menuju garasi rumah Saksi MUHAMMAD ASWAR, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam garasi dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru Nomor Polisi DD 5176 JD, sedangkan Terdakwa II membantu mendorong sepeda motor tersebut keluar dari garasi menuju lokasi yang lebih sepi di sekitar Jalan Metro dekat SMP Standar Jl Metro. Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, Terdakwa I bersama Terdakwa II membuka atau melepaskan baut kap/legshield tempat kunci kontak menggunakan obeng dan alat lainnya, kemudian memotong 2 (dua) kabel starter yang tersambung pada kunci kontak, lalu menyambungkan kabel tersebut secara langsung sehingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
- Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, kedua terdakwa membawanya menuju Pelabuhan Pamatata dan menyeberang ke Pelabuhan Bira, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Makassar. Di Kota Makassar, kedua terdakwa membeli 2 (dua) botol cat semprot warna pink, 1 (satu) botol cat semprot warna putih, dan 1 (satu) botol cat semprot warna hitam, kemudian mengubah warna sepeda motor guna mengaburkan identitas kendaraan tersebut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu saksi MUHAMMAD ASWAR.
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi MUHAMAD ASWAR mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair
-----Bahwa Terdakwa I ANDI ALDI Bin PARENRENGI bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDIN Bin NUR YADIN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Melinjo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa I ANDI ALDI bersama-sama Terdakwa II WAHYUDIN berencana berangkat ke Kota Makassar, namun tidak memiliki kendaraan, kemudian bersepakat untuk mencari sepeda motor yang dapat digunakan sebagai sarana perjalanan ke Kota Makassar. Kemudian kedua terdakwa berkeliling di wilayah Benteng selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, hingga saat melintas di Jalan Melinjo No. 18, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru Nomor Polisi DD 5176 JD yang terparkir di garasi rumah milik saksi MUHAMMAD ASWAR.
- Kemudian kedua terdakwa memantau keadaan rumah tersebut untuk memastikan para penghuni rumah telah tertidur. Setelah merasa aman, kedua terdakwa mendatangi rumah seseorang yang bernama KIRANA yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk meminjam alat berupa tang dan obeng dengan alasan akan digunakan untuk memperbaiki mobil Terdakwa I yang rusak.
- Setelah mendapatkan alat-alat tersebut, kedua terdakwa menuju garasi rumah Saksi MUHAMMAD ASWAR, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam garasi dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru Nomor Polisi DD 5176 JD, sedangkan Terdakwa II membantu mendorong sepeda motor tersebut keluar dari garasi menuju lokasi yang lebih sepi di sekitar Jalan Metro dekat SMP Standar Jl Metro. Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, Terdakwa I bersama Terdakwa II membuka atau melepaskan baut kap/legshield tempat kunci kontak menggunakan obeng dan alat lainnya, kemudian memotong 2 (dua) kabel starter yang tersambung pada kunci kontak, lalu menyambungkan kabel tersebut secara langsung sehingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
- Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, kedua terdakwa membawanya menuju Pelabuhan Pamatata dan menyeberang ke Pelabuhan Bira, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Makassar. Di Kota Makassar, kedua terdakwa membeli 2 (dua) botol cat semprot warna pink, 1 (satu) botol cat semprot warna putih, dan 1 (satu) botol cat semprot warna hitam, kemudian mengubah warna sepeda motor guna mengaburkan identitas kendaraan tersebut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu saksi MUHAMMAD ASWAR.
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi MUHAMAD ASWAR mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |