Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Slr 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
3.Andi Kusnanto, S.H
LARI GAUK Bin HASIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-699/P.4.28/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
3Andi Kusnanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LARI GAUK Bin HASIRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa Lari Gauk Bin Hasri pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lingkungan Biring Balang, Kelurahan Bonto Bangun, Kec. Bonto Haru, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, melawan hukum melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

 

-------------Bermula beberapa waktu sebelumnya, terdakwa mengambil material pasir dari tumpukan pasir yang timbul saat air sungai turun (bunging) yang terletak sekitar 200 (dua ratus) meter dari lepas muara sungai kolo-kolo, di Lingkungan Biring Balang, Kelurahan Bonto Bangun, Kec. Bonto Haru, Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam proses pengambilan, terdakwa meminta dua orang pekerjanya mengambil menambang pasir menggunakan alat sekop kemudian diangkut ke atas perahu fiber warna biru milik terdakwa sampai blok tengah perahu terisi penuh pasir kemudian saat air surut, terdakwa membawa materil pasir ke lokasi penampungan milik terdakwa di bibir sungai sebelah utara Jalan Tani dan sebelah barat jembatan Parappa. Di lokasi penampungan, terdapat alas papan pengalas yang berfungsi sebagai tempat pengeringan pasir karena pasir terdakwa mengangkut pasir dalam keadaan basah.--------------------------------------------------

 

-------------Setelah terdakwa mengumpulkan pasir di lokasi penampungan miliknya, pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 saksi Iwan Jamaluddin yang melihat dan mengetahui terdakwa menjual pasir menemui terdakwa di Lingkungan Biring Balang, Kelurahan Bonto Bangun, Kec. Bonto Haru, Kabupaten Kepulauan Selayar dan disepakati terdakwa menjual  pasir dengan jumlah 1 (satu) bak mobil pick up terisi penuh volume sekitar 1,3 m3 dengan harga Rp130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Iwan Jalamuddin menuju ke tempat penampungan pasir milik terdakwa di bantaran sungai Lingkungan Biring Balang, Kelurahan Bonto Bangun, Kec. Bonto Haru, Kabupaten Kepulauan Selayar dan setibanya saksi Iwan Jamaluddin dan sdr. Angga yang tidak mengetahui kelengkapan perizinan material pasir milik terdakwa tersebut lalu mengangkut pasir yang dijual terdakwa kepadanya menggunakan 2 (dua) sekop ke atas bak mobil pick up merek Grandmax warna putih nomor polisi 8704RU Nomor Rangka MHKP3CA1JHJK133826 dan Nomor Mesin 3SZDGD4410. Tidak lama kemudian datang saksi Muh. Agum Darmawan, saksi Muhammad Iswan, dan saksi Ihtiram Aham dari petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan barang barang bukti.----

 

-------------Bahwa terdakwa mengambil, mengangkut, dan menampung material pasir adalah termasuk dalam jenis batuan mineral bukan logam dan merupakan aktivitas penambangan dan terdakwa melakukan sudah sekitar lima bulan, mesikpun terdakwa mengetahui bahwa ia tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)  yang dimulai dari tahapan eklsplorasi, dan mengharuskan adanya Operasi Produksi yang diberikan penetapan oleh pemerintah dan diawali dengan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun terdakwa tetap bekehndak melakukannya.----

 

-------------Bahwa dari aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan.--------------------------------------------------------------------------

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak Dipublikasikan Ya