| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa Supirman Bin Dg. Masajong pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di atas Jalan Pahlawan Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di atas Jalan Pahlawan Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam dengan nomor polisi DD 1036 BC dengan kecepatan sekira 30 km/jam dari arah selatan ke utara yakni dari arah Kampung Buah-buah ke Kampung Bonea telah menabrak bagian belakang sebuah sepeda motor Yamaha N Max dengan Nomor Polisi DD 2409 JE dikendarai oleh Saksi Muh. Sapri Bin Sasara berboncengan dengan Anak Korban Lutfi Abimanyu Bin Muh. Sapri, Anak Korban Rahmat Hidayat Bin Muh. Sapri, dan Korban Sulfiana Binti Dg. Masiga hingga terseret sekira 11,1 meter;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Nomor: 19/VER/III/RSUD/2026 tanggal 8 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar dan dibuat serta ditandatangani oleh dr. Al Yumna Istiqomah telah melakukan pemeriksaan terhadap Sulpiana dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Selanjutnya, Saksi Muh. Sapri, Anak Korban Lutfi Abimanyu, Anak Korban Rahmat Hidayat tergeletak disekitar motor yang dikendarainya sedangkan Korban Sulfiana tergeletak di depan Bunper mobil yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengantar Saksi Muh. Sapri, Anak Korban Lutfi Abimanyu, Anak Korban Rahmat Hidayat, dan Korban Sulfiana menuju RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Tampak memar kemerahan dan bengkak pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter;
- Tampak luka lecet pada alis kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Tampak keluar darah berwarna merah dari lubang hidung sebelah kanan dan lubang hidung sebelah kiri;
- Tampak keluar busa dari mulut bercampur dengan darah berwarna merah segar;
- Tampak luka lecet dan memar kemerahan pada dada di bawah payudara kiri dengan ukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar enam belas sentimeter;
- Tampak memar kemerahan pada punggung belakang atas masing-masing ukuran:
-
- Panjang enam sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter;
- Panjang sepuluh sentimeter dan lebar dua sentimeter;
- Panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Panjang dua puluh sentimeter dan lebar satu sentimeter.
- Tampak luka lecet pada lengan kanan atas dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar tiga koma lima sentimeter;
- Tampak luka robek pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Tampak luka lecet pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Tampak bengkak pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar lima sentimeter;
- Tampak bengkak pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar lima sentimeter;
- Tampak luka robek pada lutut sebelah kanan dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Tampak dua luka lecet pada lutut sebelah kiri dengan masing-masing ukuran:
-
- Panjang lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter;
- Panjang tujuh koma lima sentimeter dan lebar dua sentimeter.
- Tampak luka lecet pada paha kiri dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Tampak dua luka lecet pada tulang kering dengan masing-masing ukuran:
-
- Panjang lima koma lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter;
- Panjang tujuk koma lima sentimeter dan lebar dua sentimeter.
- Kesimpulan : keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
-
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban Sulpiana meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 14.20 WITA sebagaimana terdapat dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 843/01/IV/RSUD/2026 tanggal 6 April 2026 dikeluarkan oleh RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Yumna Istiqomah;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil tersebut dalam keadaan kaca depan mengalami keretakan yang besar akibat tertimpa buah kelapa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, Ahli Zaenal Abidin, S.E berpendapat bahwa retakan besar pada kaca depan menghalangi pandangan pengemudi pada saat mengemudikan mobil tersebut hingga secara umum dapat dikatakan bahwa mobil tersebut tidak layak jalan.
------Perbuatan Terdakwa Supirman Bin Dg. Massajong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa Supirman Bin Dg. Masajong pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di atas Jalan Pahlawan Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di atas Jalan Pahlawan Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam dengan nomor polisi DD 1036 BC dengan kecepatan sekira 30 km/jam dari arah selatan ke utara yakni dari arah Kampung Buah-buah ke Kampung Bonea telah menabrak bagian belakang sebuah sepeda motor Yamaha N Max dengan Nomor Polisi DD 2409 JE dikendarai oleh Saksi Muh. Sapri Bin Sasara berboncengan dengan Anak Korban Lutfi Abimanyu Bin Muh. Sapri, Anak Korban Rahmat Hidayat Bin Muh. Sapri, dan Korban Sulfiana Binti Dg. Masiga hingga terseret sekira 11,1 meter yang mengakibatkan motor Yamaha N Max tersebut mengalami kerusakan;
- Selanjutnya, Saksi Muh. Sapri, Anak Korban Lutfi Abimanyu, Anak Korban Rahmat Hidayat tergeletak disekitar motor yang dikendarainya sedangkan Korban Sulfiana tergeletak di depan Bunper mobil yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengantar Saksi Muh. Sapri, Anak Korban Lutfi Abimanyu, Anak Korban Rahmat Hidayat, dan Korban Sulfiana menuju RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Nomor: 27/VER/IV/RSUD/2026 tanggal 20 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar dan dibuat serta ditandatangani oleh dr. Nurul Muliani telah melakukan pemeriksaan terhadap Muh. Sapri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Tampak luka lecet pad lengan atas tangan kiri dengan ukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar enam koma lima sentimeter;
- Tampak dua luka lecet pada jari tengah tangan kiri dengan masing-masing ukuran:
- Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
- Panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter;
- Tampak bengkak pada jari tengah tangan kiri dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter;
- Tampak luka memar pada lutut kiri dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter;
Kesimpulan: keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul;
-
-
- Selanjutnya berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Nomor: 35/VER/IV/RSUD/2026 tanggal 20 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar dan dibuat serta ditandatangani oleh dr. Nurul Muliani telah melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Hidayah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Tampak luka lecet pada telinga kanan dengan ukuran panjang satu koma satu sentimeter;
- Tampak luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter;
- Tampak luka lecet pada bibir atas dengan ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter;
- Tampak bengkak pada bibir atas dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter;
- Tampak luka robek pada bibir bagian atas dengan ukuran panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter;
Kesimpulan: keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul;
-
-
- Kemudian berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Nomor: 36/VER/IV/RSUD/2026 tanggal 20 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar dan dibuat serta ditandatangani oleh dr. Nurul Muliani telah melakukan pemeriksaan terhadap Luthfi Abimanyu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Tampak dua luka robek pada betis kiri dengan masing-masing ukuran:
- Panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
- Panjang dua sentimeter dan lebar koma empat sentimeter;
- Tampak bengkak pada pergelangan kaki kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter;
- Tampak luka lecet pada kepala bagian belakang dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan: Keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul;
-
-
- Bahwa akibat persentuhan benda tumpul yang dialami Saksi Muh. Sapri, Anak Korban Lutfi Abimanyu, Anak Korban Rahmat Hidayat mengakibatkan para korban mengalami luka ringan;
- Bahwa 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N Max dengan Nomor Polisi DD 2409 JE yang dikendarai oleh Saksi Muh. Sapri, Anak Korban Lutfi Abimanyu, Anak Korban Rahmat Hidayat, dan Korban Sulpiana mengalami kerusakan yaitu lampu sein sebelah kiri pecah;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil tersebut dalam keadaan kaca depan mengalami keretakan yang besar akibat tertimpa buah kelapa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, Ahli Zaenal Abidin, S.E berpendapat bahwa retakan besar pada kaca depan menghalangi pandangan pengemudi pada saat mengemudikan mobil tersebut hingga secara umum dapat dikatakan bahwa mobil tersebut tidak layak jalan.
------Perbuatan Terdakwa Supirman Bin Dg. Masajong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------ |