| Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa Terdakwa Sugianto Bin Sultan pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Barat Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WITA, saksi korban Sarakal Badrul Bin (Alm) Aburaera sedang menghadiri acara pesta penikahan yang diadakan di Dusun Barat Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, pada acara pernikahan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan mappajoge / bergoyang dan Terdakwa turut serta berjoget, sementara saksi korban duduk untuk menyaksikan kegiatan mappajoge tersebut. Pada saat saksi korban sedang duduk, saksi korban sempat melihat Terdakwa Sugianto Bin Sultan bertengkar dengan istri Terdakwa. Berselang beberapa menit kemudian, saksi korban melihat Terdakwa bertengkar dan memukul saksi sdr. Haeruddin Bin (Alm) Mallanium pada bagian kepala dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, sementara tangan kanan Terdakwa memegang senjata tajam jenis badik. Melihat kondisi tersebut, sehingga saksi korban menghampiri Terdakwa dan saksi sdr. Haeruddin Bin (Alm) Mallanium untuk melerai keduanya dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang, sehinggaTerdakwa mengamuk / memberontak dengan posisi masih memegang senjata tajam jenis badik dan Terdakwa pun terjatuh dan terlepas dari pelukan saksi korban kemudian Terdakwa kembali berdiri sehingga dengan spontan saksi korban pun kembali memeluk Terdakwa, namun Terdakwa kembali memberontak sambil mengayun-ayunkan senjata tajam jenis badik di hadapan Terdakwa, kemudian saksi korban kembali memegang Terdakwa dari belakang dan mengatakan “saya sakaral” akan tetapi Terdakwa kembali mengamuk dan memberontak guna melepaskan pegangan dari saksi korban, sehingga senjata tajam jenis badik yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa melukai bagian bawah ketiak sebelah kanan saksi korban. Setelah itu, saksi korban mundur dan langsung menuju ke tempat yang terang sejauh 7 meter dari lokasi kejadian. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa luka yang dialami oleh saksi korban tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas keseharian saksi korban sebagai nelayan untuk mencari ikan di laut. -------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis saksi korban yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Surat Nomor: 56 / VER / VII / RSUD / 2026 tanggal 31 Juli 2026 ditandatangani oleh dokter pada UPT. RSUD. K. H. Hayyung yakni dr. Aliyah Nanies Ghani, NIP. 19870912 201903 2 007, ditemukan : -------------------------------------------
- Tampak luka yang sudah dijahit dibawah ketiak kanan sebanyak enam jahitan dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar nol koma tujuh sentimeter; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Tampak luka memar dibawah ketiak kanan dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter dan lebar enam sentimeter. --------------------------------------------
Dengan kesimpulan, ditemukan satu buah luka yang sudah dijahit dan luka memar di bahwa ketiak kanan. -------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa Sugianto Bin Sultan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa Sugianto Bin Sultan pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Barat Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WITA, saksi korban Sarakal Badrul Bin (Alm) Aburaera sedang menghadiri acara pesta penikahan yang diadakan di Dusun Barat Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, pada acara pernikahan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan mappajoge / bergoyang dan Terdakwa turut serta berjoget, sementara saksi korban duduk untuk menyaksikan kegiatan mappajoge tersebut. Pada saat saksi korban sedang duduk, saksi korban sempat melihat Terdakwa Sugianto Bin Sultan bertengkar dengan istri Terdakwa. Berselang beberapa menit kemudian, saksi korban melihat Terdakwa bertengkar dan memukul saksi sdr. Haeruddin Bin (Alm) Mallanium pada bagian kepala dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, sementara tangan kanan Terdakwa memegang senjata tajam jenis badik. Melihat kondisi tersebut, sehingga saksi korban menghampiri Terdakwa dan saksi sdr. Haeruddin Bin (Alm) Mallanium untuk melerai keduanya dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang, sehinggaTerdakwa mengamuk / memberontak dengan posisi masih memegang senjata tajam jenis badik dan Terdakwa pun terjatuh dan terlepas dari pelukan saksi korban kemudian Terdakwa kembali berdiri sehingga dengan spontan saksi korban pun kembali memeluk Terdakwa, namun Terdakwa kembali memberontak sambil mengayun-ayunkan senjata tajam jenis badik di hadapan Terdakwa, kemudian saksi korban kembali memegang Terdakwa dari belakang dan mengatakan “saya sakaral” akan tetapi Terdakwa kembali mengamuk dan memberontak guna melepaskan pegangan dari saksi korban, sehingga senjata tajam jenis badik yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa melukai bagian bawah ketiak sebelah kanan saksi korban. Setelah itu, saksi korban mundur dan langsung menuju ke tempat yang terang sejauh 7 meter dari lokasi kejadian. -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa luka yang dialami oleh saksi korban tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas keseharian saksi korban sebagai nelayan untuk mencari ikan di laut. -------
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau memiliki sebilah senjata tajam jenis badik dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan ukuran Panjang keseluruhan 33 cm (tiga puluh tiga sentimeter) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa Sugianto Bin Sultan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------- |